MAKI Usul DPR Bentuk Panja Terkait Tahanan Rumah Yaqut, KPK Beri Tanggapan
Jakarta — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja). Usulan ini berkaitan dengan keputusan penahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas yang menuai sorotan publik.
Koordinator MAKI menilai perlu adanya pengawasan dari DPR guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Mereka juga menyoroti alasan pemberian tahanan rumah yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa seluruh proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK menegaskan bahwa keputusan terkait jenis penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi objektif tersangka.
“Kami memastikan setiap langkah yang diambil sudah melalui pertimbangan hukum yang matang,” ujar juru bicara KPK.
KPK juga menambahkan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengawasan publik, selama tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan. Sementara itu, DPR belum memberikan keputusan resmi terkait usulan pembentukan panja tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan tokoh publik, serta memunculkan perdebatan mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia.





