Lapor SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi Sampai Kapan? Cek Batas Waktunya
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 31 Maret 2026.
Ketentuan ini berlaku untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 yang disampaikan pada tahun 2026. Jika melewati batas tersebut, wajib pajak berpotensi dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai aturan perpajakan.
Namun, ada pengecualian khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang diwajibkan melapor lebih awal, yaitu paling lambat 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan dalam kepatuhan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu guna menghindari kendala teknis serta antrean akses sistem.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir agar terhindar dari sanksi dan tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan.





