KPK Ungkap Bupati Gatut Paksa Bawahan Teken Dua “Surat Sakti”, HP Disita Saat Pertemuan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik mencurigakan yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terbaru. Dalam kasus tersebut, Gatut diduga memaksa sejumlah bawahannya untuk menandatangani dua dokumen yang disebut sebagai “surat sakti”.
Istilah “surat sakti” merujuk pada dokumen yang diduga berkaitan dengan kepentingan tertentu dalam tata kelola pemerintahan. KPK menduga adanya unsur tekanan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah agar mengikuti perintah tersebut.
Tak hanya itu, dalam proses pertemuan yang berlangsung tertutup, para pejabat yang hadir juga dilarang membawa alat komunikasi, termasuk telepon genggam. Kebijakan ini diduga dilakukan untuk menjaga kerahasiaan isi pertemuan dan mencegah kebocoran informasi ke publik.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT di Tulungagung, Jawa Timur, yang turut mengamankan Gatut bersama sejumlah pihak lainnya. Operasi ini menjadi bagian dari rangkaian penindakan KPK sepanjang 2026 yang menyasar berbagai pejabat daerah.
Hingga kini, KPK masih mendalami isi dan tujuan dari dua “surat sakti” tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur pemerasan atau penyalahgunaan wewenang. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Publik pun menanti perkembangan lanjutan, termasuk penjelasan resmi terkait konstruksi perkara dan pasal yang akan dikenakan kepada para pihak yang terlibat.





