Kejagung Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Petral yang Rugikan Negara
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengungkap awal mula dugaan kasus korupsi yang melibatkan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan akibat praktik tidak transparan dalam proses pengadaan minyak mentah dan produk BBM.
Menurut Kejagung, dugaan penyimpangan bermula dari mekanisme perdagangan minyak melalui pihak perantara (broker) yang tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan tata kelola perusahaan yang baik. Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), sebagai anak usaha dari PT Pertamina (Persero), disebut memiliki peran dalam proses transaksi tersebut.
Dalam praktiknya, pengadaan minyak mentah dan BBM diduga dilakukan melalui pihak ketiga dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pasar. Hal ini memunculkan indikasi adanya mark-up serta potensi keuntungan tidak sah yang dinikmati oleh pihak tertentu.
Kejagung menyebut bahwa pola tersebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya dilakukan evaluasi dan pembubaran Petral pada 2015. Sejak saat itu, Pertamina mulai melakukan reformasi dalam sistem pengadaan energi guna meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Saat ini, Kejagung masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumlah saksi terkait. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini demi memulihkan kerugian negara dan memperbaiki tata kelola sektor energi nasional.





