Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) memberi beberapa catatan setelah terjadinya aksi pengeroyokan guru oleh murid di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi. Catatan pertamanya adalah pentingnya penerapan regulasi yang sudah ada untuk menghentikan kekerasan yang terjadi di sekolah. "Pemerintah tidak perlu lagi sibuk menambah aturan. Kita sudah punya Permendikbudristekdikti 46 Tahun 2023, kini disusul Permendikdasmen Nomor 4 dan Nomor 6 Tahun 2026," kata Ubadi dikutip dari keterangan tertulis Jumat (16/1/2026). "Masalahnya bukan ketiadaan regulasi, tetapi kegagalan negara memastikan aturan itu hidup dan bekerja di sekolah. Hukum yang hanya berhenti di kertas adalah bentuk pembiaran," lanjut dia. Catatan selanjutnya adalah pemerintah juga harus membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang benar-benar berjalan di sekolah. Selama ini, kata Ubaid banyak tim dibentuk hanya untuk seremoni, dilantik lalu tidak menunjukkan kinerja.
Sekolah dibiarkan tanpa mekanisme kerja, tanpa respons cepat, tanpa perlindungan riil bagi korban," ujarnya. Terakhur Ubaid meminta pemerintah untuk menjamin semua hak semua warga sekolah untuk bersuara dan menghentikan budaya membungkam. Karena saat ini siswa, orang tua, bahkan guru takut melapor karena dituduh mencemarkan nama baik sekolah atau mengkriminalisasi guru. "Negara wajib memastikan bahwa setiap suara aman, setiap laporan dilindungi, dan tidak ada satu pun korban yang dikorbankan dua kali oleh sistem," pungkas Ubaid. Sebelumnya diberitakan, seorang guru di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, bernama Agus Saputra dikeroyok siswa-siswanya mulai dari kelas 10 hingga 12.
Insiden ini bermula pada Selasa pagi (13/1/2026). Saat itu, Agus yang sedang berjalan di lingkungan sekolah merasa dilecehkan secara verbal oleh salah seorang siswa. Ia mendengar kata-kata yang dianggap sangat tidak sopan dan merendahkan martabatnya sebagai tenaga pendidik. Agus kemudian menghampiri kelas sumber suara tersebut untuk mencari tahu siapa pelakunya.





