Karyawan Minimarket di Jakarta Barat Nekat Bobol Brankas, Rp 52 Juta Diduga Dipakai untuk Judi Online
Seorang karyawan minimarket di wilayah Jakarta Barat ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti membobol brankas tempatnya bekerja dan membawa kabur uang sebesar Rp 52 juta. Aksi nekat tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online (judol).
Kapolsek setempat menjelaskan bahwa pelaku berinisial A (23) memanfaatkan kelengahan situasi toko saat kondisi sepi. Ia diketahui sudah memahami sistem operasional minimarket, termasuk akses menuju ruang penyimpanan uang, sehingga mempermudah aksinya.
“Pelaku merupakan karyawan aktif, sehingga mengetahui letak brankas dan cara membukanya. Ini yang membuat aksinya berjalan lancar tanpa menimbulkan kecurigaan awal,” ujar petugas dalam keterangannya.
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen minimarket melakukan audit keuangan dan menemukan adanya selisih besar dalam laporan kas. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku mengambil uang dari dalam brankas di luar jam operasional.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut sebagian besar uang telah digunakan untuk bermain judi online.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja, agar tidak terjerumus dalam praktik judi online yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kepercayaan di lingkungan kerja dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.





