Hakim PN Kraksaan Dipecat MA Usai Terbukti Telantarkan Istri dan Anak
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Jawa Timur. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penelantaran terhadap istri dan anaknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, putusan pemberhentian itu dijatuhkan melalui mekanisme sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dalam persidangan, terungkap bahwa hakim tersebut tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala keluarga dalam jangka waktu yang cukup lama, baik secara nafkah lahir maupun tanggung jawab moral terhadap keluarganya.
Pihak Mahkamah Agung menilai tindakan tersebut mencederai integritas dan kehormatan profesi hakim. Sebagai aparat penegak hukum, seorang hakim dinilai harus menjadi teladan, tidak hanya dalam menjalankan tugas yudisial, tetapi juga dalam kehidupan pribadi yang mencerminkan nilai-nilai etika dan tanggung jawab.
“Perilaku yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” demikian keterangan resmi yang disampaikan pihak terkait.
Sementara itu, laporan terhadap hakim tersebut sebelumnya diajukan oleh pihak keluarga yang merasa dirugikan. Setelah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial, perkara tersebut kemudian dibawa ke sidang MKH untuk diputuskan.
Dengan keputusan ini, MA menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah lembaga peradilan serta menindak tegas setiap pelanggaran etik yang dilakukan aparat peradilan, tanpa pandang bulu.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tanggung jawab moral seorang penegak hukum tidak berhenti di ruang sidang, tetapi juga mencakup kehidupan pribadi yang selaras dengan nilai keadilan dan kemanusiaan.





