Dipolisikan Agnez Mo! Oleh Ari Bias atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Agnez Monica atau yang akrab disapa Agnez Mo digugat oleh seorang pencipta lagu bernama Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 11 September 2024.
Pelantun lagu Matahariku ini dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 19 September pekan depan.
"Iya (sidang perdana digelar Kamis depan)," ucap Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Kamis (12/9/2024).
Kasus Hak Cipta, Agnez Monica Jalani Sidang Pekan Depan di PN Jakpus
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Ari Bias kepada Agnez Mo teregister dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Namun, Minola belum menjelaskan secara rinci lagu apa yang menjadi sengketa dalam kasus ini.
"Harusnya (Agnez Mo-red) sudah tahu (soal gugatan ini," tuturnya.
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini sejatinya sudah pernah dilaporkan Ari Bias ke Bareskrim Polri.
Agnez Mo dituduh menyanyikan lagu Ari Bias tanpa izin dalam sebuah konser hingga membuatnya rugi senilai Rp1,5 miliar.
Adapun laporan Ari terhadap Agnez teregister dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Juni 2024.
Dalam laporannya, Agnez diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
sumber artikel : suksesslot