Bupati Lebak Singgung Kasus Korupsi Lama Wabup Saat Halalbihalal, Suasana Memanas
Suasana acara halalbihalal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak mendadak memanas setelah Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, menyinggung kasus korupsi masa lalu Wakil Bupati (Wabup) Amir Hamzah di hadapan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam sambutannya, Hasbi awalnya membahas tugas dan kewenangan wakil bupati sesuai aturan yang berlaku. Namun, pernyataan tersebut kemudian berkembang dengan menyinggung latar belakang Amir Hamzah yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
Kasus yang dimaksud merupakan perkara suap sengketa Pilkada Lebak 2013. Saat itu, Amir Hamzah bersama pasangannya terbukti memberikan uang kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dengan tujuan memengaruhi putusan sengketa hasil pemilihan.
Atas kasus tersebut, Amir divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda ratusan juta rupiah pada 2015. Ia kemudian menjalani hukuman hingga selesai sebelum kembali aktif di dunia politik.
Pernyataan Bupati Hasbi dalam forum resmi itu memicu reaksi keras dari Amir Hamzah. Ia mengaku merasa terhina karena masa lalunya diungkit di depan publik, terlebih dalam acara resmi pemerintahan yang tidak berkaitan langsung dengan kinerjanya sebagai wakil bupati.
Ketegangan bahkan membuat Amir sempat meninggalkan acara (walk out) sebagai bentuk protes atas pernyataan tersebut. Insiden ini pun menjadi sorotan publik dan memicu polemik di lingkungan pemerintahan daerah.
Di sisi lain, Hasbi membantah memiliki niat menghina. Ia menyebut pernyataannya hanya bagian dari gaya komunikasi serta menilai latar belakang Amir sebagai mantan narapidana yang kini menjabat wakil bupati justru dapat dilihat sebagai sebuah perjalanan hidup.
Peristiwa ini menambah dinamika hubungan antara pimpinan daerah di Lebak, sekaligus kembali membuka rekam jejak kasus lama yang pernah menjerat pejabat publik tersebut.





