BGN Tegaskan Insentif SPPG Rp 6 Juta per Hari Bukan Dana Pembangunan dari APBN
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa insentif sebesar Rp 6 juta per hari untuk SPPG bukan merupakan dana pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Menurut BGN, dana insentif tersebut merupakan bagian dari skema operasional program dan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan. Anggaran itu difokuskan pada kebutuhan teknis harian, seperti distribusi, logistik, serta dukungan pelaksanaan program pemenuhan gizi.
Pihak BGN menekankan bahwa dana pembangunan memiliki pos dan mekanisme tersendiri dalam struktur APBN, berbeda dengan insentif operasional yang diberikan kepada satuan pelaksana program. Oleh karena itu, penyebutan insentif tersebut sebagai dana pembangunan dinilai tidak tepat.
BGN juga memastikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan berada dalam pengawasan lembaga terkait. Transparansi dan akuntabilitas disebut menjadi komitmen utama dalam menjalankan program peningkatan gizi masyarakat.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada publik terkait skema pendanaan program serta mencegah kesalahpahaman mengenai penggunaan anggaran negara.





