Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan tengah menjadi perbincangan publik. Banyak pihak khawatir rekening mereka akan diblokir meski masih menyimpan saldo. Namun, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan klarifikasi lengkap mengenai maksud sebenarnya dari kebijakan tersebut.
“Tidak ada kriteria 3 bulan itu. Angka 3 bulan digunakan dalam konteks jika rekening tersebut berisiko tinggi—misalnya digunakan untuk tindak pidana atau judol—dan kemudian ditinggalkan setelah dilakukan pengkinian data oleh pihak bank,” jelas Ivan, Kamis (31/7/2025).
Dia menambahkan bahwa setiap bank memiliki kriteria masing-masing untuk menentukan apakah sebuah rekening termasuk dalam kategori "dormant" atau tidak. Hal ini tergantung pada profil nasabah dan tingkat risiko bisnis yang menjadi parameter internal tiap bank.
Ivan juga mengungkap bahwa rekening dormant yang paling sering dibekukan adalah yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Rekening semacam ini rawan disalahgunakan karena tak lagi diawasi oleh pemiliknya.
“Pemerintah justru hadir untuk melindungi masyarakat. Jadi bukan untuk merampas atau mengambil alih rekening, melainkan untuk mencegah penyalahgunaan,” katanya. Ia menanggapi dengan santai kabar simpang siur yang menyebut negara akan mengambil uang dari rekening nganggur: “Ada-ada saja, he-he-he…”
Kebijakan ini, lanjut Ivan, bertujuan menjaga keamanan sistem keuangan nasional dan mencegah dampak sosial negatif dari praktik seperti judi online, yang bisa menyebabkan kerugian finansial besar hingga bunuh diri.
Bagi nasabah yang rekeningnya terblokir namun tidak merasa melakukan pelanggaran, Ivan menyarankan untuk segera menghubungi pihak bank atau PPATK. Proses pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan mudah dan uang tetap aman.
“Rekening dan saldo tetap 100 persen aman, tidak ada yang hilang. Tinggal diaktifkan lagi, dan selesai,” tegasnya.