Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Mark Up Video Profil Desa
Pengadilan memutuskan bahwa Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa. Dalam putusan yang dibacakan di persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.
Hakim menilai bahwa tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya penggelembungan anggaran sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum. Selain itu, proses pembuatan video profil desa dinilai telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Dengan putusan ini, Amsal Sitepu dinyatakan bebas murni dan berhak dipulihkan nama baiknya. Pihak keluarga dan kuasa hukum menyambut baik keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk keadilan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dengan adanya putusan ini, diharapkan ke depan pengelolaan anggaran desa dapat semakin transparan dan akuntabel guna menghindari polemik serupa.





