Seorang pria berinisial ET alias Komeng (50) ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama empat minggu yang dilakukan oleh petugas.
Menurut Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus, dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah paket kardus berwarna cokelat yang ternyata berisi sabu seberat 9,4 gram. “Di paket itu tertulis alamat tujuan atas nama Roro yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berisi sabu yang dilapisi aluminium foil warna silver,” jelas Eko saat dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025).
Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik seseorang bernama Imam yang juga berstatus buron. Polisi mencatat, sabu ini kerap diedarkan di wilayah Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan. Berdasarkan pengakuan ET, jaringan ini diduga lebih luas dan kini masih dalam pengembangan untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Bogor Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai upaya bersama memberantas peredaran narkotika.