Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Fitri Assiddikki (FA), seorang model yang juga pernah menjadi staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan (HG), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Pemanggilan ulang dilakukan setelah FA tidak menghadiri pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan penyidik.
KPK menyebut pemeriksaan terhadap Fitri Assiddikki penting untuk menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan Heri Gunawan. SLOT GACOR Penyidik juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyertai perkara korupsi dana sosial tersebut.
Baca Juga: Danantara Restrukturisasi BUMN, Jumlah Entitas Dipangkas Jadi 200 Tanpa PHK
Dalam pengembangan kasus, KPK mengungkap bahwa FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari Heri Gunawan. Selain itu, ia juga diduga menerima sebuah kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar yang kini telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana CSR dan program sosial BI serta OJK yang seharusnya digunakan untuk kegiatan masyarakat. LOGIN KAISAR4D Namun, dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi melalui sejumlah yayasan yang terhubung dengan para tersangka. KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Dudung Apresiasi Inovasi Burger Singkong dan Jamur, Jadi Andalan Dapur MBG di Malang
Penyidik juga menelusuri sejumlah aset yang diduga dibeli menggunakan hasil korupsi, mulai dari kendaraan, tanah, bangunan, hingga usaha komersial. Pendalaman terhadap para saksi dilakukan guna mengungkap secara utuh aliran dana yang diduga berasal dari penyalahgunaan program sosial tersebut.
KPK menegaskan seluruh pihak yang dipanggil wajib bersikap kooperatif agar proses hukum dapat berjalan efektif dan transparan. Lembaga antirasuah itu memastikan akan terus menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari dana yang sedang disidik.
source: KPK Panggil Lagi Model yang Diberi Rp 2 M oleh Tersangka CSR Heri Gunawan
