BANDUNG – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat menambah konstruksi hukum terhadap Taufik Hidayat dalam perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR. Hasil penyidikan terbaru juga menemukan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik kini menerapkan tiga pasal berlapis kepada tersangka. Selain pasal terkait penyanderaan dan penganiayaan berat yang direncanakan, Taufik juga dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga: Jenderal Polisi Aktif di BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Modus Food Tray
Menurut kepolisian, penerapan pasal tambahan dilakukan setelah rekonstruksi dan gelar perkara yang mengungkap adanya unsur kekerasan seksual dalam rangkaian tindak pidana yang dialami korban. Dengan konstruksi hukum tersebut, ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka secara akumulatif mencapai 36 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban diduga mengalami penyekapan dan kekerasan dalam kurun waktu yang cukup lama. Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang diperoleh selama penyidikan.
Baca Juga: Duel Sengit! Argentina Ditahan Tanjung Verde 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time
Polda Jawa Barat juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
source: Taufik Hidayat Dijerat Pasal Pelecehan Seksual, Total Terancam 36 Tahun Bui
