Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan. Dari sejumlah kendaraan yang diamankan, terdapat dua unit mobil Porsche yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Silmy Karim.
“"Dua unit mobil sport, sepuluh unit kendaraan roda dua mulai dari Vespa, moge, hingga Harley, tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan lainnya." — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.”
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Jumat (5/6). Selain dua mobil Porsche, penyidik juga membawa sejumlah sepeda motor, termasuk Harley-Davidson, serta beberapa unit sepeda dari kediaman Silmy.
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan Silmy pada 14 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, tercatat tujuh kendaraan yang dimilikinya. Daftar tersebut mencakup dua motor Harley-Davidson, Jeep CJ7, Mercedes-Benz 280E, Toyota Land Cruiser, Jeep Wrangler, dan Mercedes G63 dengan total nilai kendaraan sekitar Rp8,4 miliar. Namun, tidak terdapat dua mobil Porsche yang disita KPK dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Rusia Klaim Gagalkan Serangan Besar Ukraina, 376 Drone Ditembak Jatuh dalam Semalam
Selain kendaraan, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, termasuk dolar Amerika Serikat, euro, serta yen Jepang. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah pihak lainnya.
KPK menduga praktik pemerasan tersebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026 dengan nilai dugaan mencapai Rp145,5 miliar. Silmy Karim menjadi salah satu dari delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
source: 2 Mobil Porsche yang Disita KPK Tak Ada di LHKPN Silmy Karim
