Dalam upaya meningkatkan keamanan dan kualitas layanan pangan, Badan Gizi Nasional (BGN) telah memperketat standar higiene dan sanitasi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Salah satu langkah penting yang diambil adalah mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum Agustus 2026. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak untuk memastikan keamanan pangan bagi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) [2][4].
#Mengapa Sertifikat SLHS Penting?
Sertifikat SLHS bukan hanya dokumen administratif, melainkan bukti bahwa sebuah dapur penyedia makanan telah memenuhi standar kebersihan, higienitas, dan sanitasi yang ketat. Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa sertifikat ini menjadi syarat utama bagi operasional SPPG. Tanpanya, layanan MBG tidak dapat berjalan [2][4].
Keuntungan Memiliki SLHS:
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas makanan.
- Memastikan keamanan pangan bagi penerima manfaat.
- Membantu memenuhi regulasi pemerintah dan menghindari penutupan operasional [4].
#Batas Waktu Pengajuan SLHS
BGN telah menetapkan batas waktu bagi seluruh SPPG untuk mengantongi Sertifikat SLHS paling lambat tanggal 10 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan waktu bagi SPPG yang belum memenuhi persyaratan agar dapat segera menyesuaikan diri dengan standar yang berlaku [6][7].
Apa yang Terjadi Jika Tidak Memenuhi Batas Waktu?
- SPPG yang belum memiliki SLHS akan ditutup secara permanen.
- Sebanyak 455 SPPG telah ditutup karena tidak memenuhi standar ini [5][7].
#Syarat Pengajuan SLHS
Untuk memperoleh Sertifikat SLHS, SPPG harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh BGN. Proses ini melibatkan pemeriksaan fisik dan administratif untuk memastikan bahwa dapur penyedia makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi [3].
Persyaratan Utama:
- Kebersihan ruang dapur dan peralatan.
- Pengelolaan limbah yang sesuai dengan standar.
- Ketersediaan fasilitas sanitasi yang memadai.
- Pelatihan higiene bagi staf dapur [3].
#Langkah Menuju Kepatuhan
Bagi SPPG yang belum memiliki Sertifikat SLHS, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk memenuhi persyaratan ini sebelum batas waktu Agustus 2026:
- Identifikasi Kekurangan: Lakukan audit internal untuk mengetahui area yang perlu diperbaiki.
- Perbaikan Fasilitas: Pastikan ruang dapur dan fasilitas sanitasi memenuhi standar.
- Pelatihan Staf: Berikan pelatihan higiene dan sanitasi bagi seluruh staf dapur.
- Pengajuan Sertifikat: Ajukan permohonan SLHS setelah semua persyaratan terpenuhi [3][6].
#Kesimpulan dan Call to Action
Perketatan standar oleh BGN ini merupakan langkah penting untuk memastikan keamanan dan kualitas layanan pangan bagi masyarakat. Bagi SPPG yang belum memiliki Sertifikat SLHS, segeralah mengambil tindakan untuk memenuhi persyaratan sebelum batas waktu Agustus 2026. Jangan sampai operasional Anda terganggu karena ketidakpatuhan terhadap regulasi ini.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi sumber-sumber resmi terkait standar SPPG dan proses pengajuan SLHS. Jadilah bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pangan di Indonesia!
#Sources
[1] Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar higiene dan ... — https://www.instagram.com/reel/DbsiPELvvyy/ [2] Kepala BGN: SLHS Bukan Sekadar Administratif, tetapi Syarat ... — https://www.bgn.go.id/news/siaran-pers/kepala-bgn-slhs-bukan-sekadar-administratif-tetapi-syarat-mutlak-bagi-sppg [3] Syarat pengajuan SLHS (sertifikat laik higiene sanitasi) ... — https://www.instagram.com/p/DVsUlGyk4Rl/?hl=en [4] BGN tegaskan SLHS jadi syarat mutlak operasional SPPG — https://ambon.antaranews.com/berita/338912/bgn-tegaskan-slhs-jadi-syarat-mutlak-operasional-sppg [5] Pemerintah Perketat Pengawasan Tata Kelola MBG, 455 ... — https://www.setneg.go.id/baca/index/pemerintahperketatpengawasantatakelolambg455sppgtakpenuhistandarditutuppermanen [6] Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan batas waktu hingga ... — https://www.facebook.com/metrotv/posts/badan-gizi-nasional-bgn-memberikan-batas-waktu-hingga-tanggal-10-agustus-2026-ba/1622859659209943/ [7] Kepala BGN Tegaskan SPPG yang Tak Memiliki SLHS ... — https://investortrust.id/national/111942/kepala-bgn-tegaskan-sppg-yang-tak-memiliki-slhs-bakal-ditutup-permanen [8] Capaian SPPG Ber-SLHS Meningkat Tajam, Waka BGN — https://www.bgn.go.id/news/siaran-pers/capaian-sppg-ber-slhs-meningkat-tajam-waka-bgn-agustus-seluruh-sppg-harus-sudah-bersertifikat
